samofis
PT atau Perseroan Terbatas adalah sebuah badan hukum yang dibentuk oleh 2 orang atau lebih, untuk menjalankan suatu usaha dengan menyerahkan modal dari masing-masing orang untuk dijadikan modal dasar usaha / modal dasar perusahaan. Disebut Badan Hukum karena PT dibentuk atas dasar hukum dan dilindungi oleh hukum.